PETI di KalBar (Source : vhrmedia.com) |
Penambangan emas seharusnya dilakukan atas izin dari pemerintah untuk
menambang. Karena masyarakat sulit untuk mendapatkan izin dari pemerintah dan
perkembangan zaman yang dimana masyarakatnya menginginkan sesuatu yang instan,
seperti indomie yang instan, maka mereka melakukannya tanpa izin. Karena
penambangan yang tanpa izin tersebut, mereka melakukannya secara tidak tertata,
seperti setelah melakukan penambangan, tempat penambangan tertentu hanya
dibiarkan begitu hanya dan tidak dikembalikan seperti semula atau sedia kala.
Kejadian seperti ini terjadi didaerah Mandor, Ngabang, Landak. Apalagi, kita tahu
bahwa pembersihan emas itu dilakukan dengan menggunakan mercury dan mercury
yang digunakan tanpa batas, sehingga orang-rang yang terkena mercury tersebut
dapat mengalami kanker pada kulit, lecet atau iritasi. Mungkin penambangan emas
ini, jika dilihat dari segi ekonomi memang sangat membantu, tetapi itu dapat
membahayakan orang-orang dan pihak lain yang terkena mercury dari
pembersihan emas.
Penambangan emas tanpa
izin seperti ini juga terjadi karena kurangnya pengawasan dari pemerintah dan
tindakan yang kurang tegas, serta pemerintah kurang menindaklanjuti dan
mempedulikan hal yan telah terjadi sekarang ini. Ini juga dapat mengakibatkan perusakan tempat,
penataan, dan kesuburan tanah serta penghambat penggunaan lahan.
Untuk mengatasi adanya penambangan tanpa izin yang
merugikan seperti ini, maka seharusnya pemerintah lebih tegas dalam melakukan
pengawasan, serta izin yang resmi untuk melakukan hal tersebut. Agar
penghijauan dan pelestarian hutan yang telah ada tidak terusak akibat dari
penambangan seperti ini.