Sampah kecil di Salah Satu Jalan di Pontianak (Source : dok. pribadi) |
Inilah hal
yang ditunggu oleh para pecinta lingkungan dan alam. Ya, Pemkot Pontianak telah
mencanangkan Pontianak menjadi kota bebas sampah. Itu dilakukan untuk mewujudkan
lingkungan bersih dan sehat. Pencanangan tersebuh dilakukan pada kawasan Ayani
I Pontianak. Diharapkan kesadaran masyarakat Pontianak dalam hal ini agar
masyarakat dapat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Pemerintah
Kota telah mencanangkan hal tersebut, peraturan bahwa pengendara
mobil atau motor yang biasa membuang punting rokok, bungkus permen, tisu atau
lainnya di jalan raya, patut meninggalkan kebiasaannya. Hukumannya berupa denda
Rp 50 Juta atau penjara selama tiga bulan karena juga melanggar Perda No 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
Diharapkan
semua pihak mendukung hal ini dan hal tersebut diharapkan tidak hanya dilakukan
di jalan raya dan permukiman di kota, melainkan juga di kawasan perumahan kumuh
yang ada di kota Pontianak. Tapi sebagai kaum muda berharap ini bukan sekedar omongan saja, tapi lebih kepada bukti nyatanya. Dan pemerintah juga harus menyediakan tempat sampah setiap berapa meter di jalan agar dapat mendukung hal tersebut.